Hukum Mengusap Wajah Setelah Doa
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Umar bin Khottob bahwa Rasulullah saw apabila mengangkat kedua tangannya saat berdoa maka beliau tidaklah meletakkan keduanya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.”
Kalimat “hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.”, Ibnul Malak mengatakan kalimat ini merupakan sebuah perasaan optimis, seakan-akan pada kedua telapak tangannya penuh dengan berbagai keberkahan dari langit dan nur ilahi. Didalam kitab “as Subul” disebutkan bahwa hadits ini merupakan dalil disyariatkannya mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa. ..
Al Hafizh Ibnu Hajar didalam “Bulughul Murom” mengatakan bahwa hadits ini memiliki banyak penguatan diantaranya dari Abu Daud dari hadits Ibnu Abbas, dan juga dari yang lainnya dan keseluruhannya menjadikan hadits ini hasan. (Tuhafatul Ahwadzi juz VIII hal 284)
Ada juga dari para ulama yang mengatakan bahwa hadits Umar tersebut adalah lemah diantara ulama yang mengatakan hal itu adalah al Hafizh al Iroqi.
Dengan demikian sebaiknya kita tidak mengingkari setiap orang yang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelah berdoa maupun orang yang tidak mengusap wajahnya dengan keduanya.
Hukum Mengangkat Tangan Setelah Salam
Al Lajnah ad Daimah Li al Buhuts al Ilmiah wa al Ifta’ didalam fatwanya no. 5779 menyebutkan bahwa tidak disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah salam (shalat). Kami tidak mengetahui terdapat riwayat dari Nabi saw baik yang berupa perkataan maupun perbuatan. Kami juga tidak mengetahui tentang hal itu dari para sahabat ra. Kebaikan adalah mengikuti (sunnah) dan keburukan adalah melakukan perbuatan bid’ah.
Wallahu A’lamwww.eramuslim.com
0 komentar:
Post a Comment